Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model SF atau Safitri Triesjaya Crespi terkait kepemilikan sabu dan ganja.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan SF ditangkap pada 23 Oktober lalu atas informasi driver online.
"Tersangka SF yang diduga artis memesan narkotika jenis sabu dengan DPO inisial A dengan menggunakan modus melalui SMS Banking. Dikirim Rp850 ribu dengan harapan sabu akan dikirim. Tetapi DPO A udah beberapakali transaksi dengan SF. Dengan kesepakatan mereka akan diantar ojek online," kata Jean saat merilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).
Penangkapan dilakukan karena kecurigaan driver online yang dibayar sebesar Rp300 ribu oleh DPO berinisial A.
"Awalnya A menyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi. Dia minta diantar ke arah motherland (Tangerang) yang kotak dibungkus (hitam) dan memberikan uang Rp300," lanjutnya.
Karena dibayar dengan uang yang cukup besar, si driver curiga dan membawa bungkus tersebut ke kantor polisi. Setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi sabu dan cangklong. Polisi yang menyamar sebagai driver online pun meluncur ke lokasi dan menangkap SF.
"Kami buka di dalam kotak ada bungkus rokok, cangklong dan sabu setengah gram. Yang menarik ini ojek online tanpa aplikasi ya disetop di jalan," lanjutnya.
Safitri dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
No comments:
Post a Comment