Suara.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Eko Daniyanto membeberkan kronologis penangkapan aktor sekaligus penyanyi Rizal Djibran terkait kasus narkoba. Rupanya, Rizal sudah dipantau selama sebulan penuh sebelum dibekuk.
"Pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu. Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai ada aktivitas di kediamannya," kata Eko dihubungi Jumat (23/2/2018).
Setelah itu, tepatnya pada Rabu (21/2/2018) dini hari, petugas menyantroni rumah Rizal yang berlokasi di Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5 Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di dalam rumah Rizal, petugas menemukan barang bukti berupa klip bening berisi sabu dengan berat 0,66 gram brutto.
Selanjutnya, ada juga cangklong, pipet dan dua buah sedotan serta dua buah ponsel milik Rizal Djibran yang berhasil diamankan.
"Lalu tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut dengan disaksikan oleh security perumahan tersebut," kata Eko.
Kini, laki-laki kelahiran 1977 tersebut berada dalam pengawasan polisi di Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih mendalam.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," tutur Eko Daniyanto.
No comments:
Post a Comment