Suara.com - Mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap korban CTP.
Padahal, Gatot Brajamusti saat ini juga tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba yang digunakannya usai Kongres PARFI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2016 silam.
Bahkan Gatot Brajamusti masih terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, mengingat dua kasusnya yakni kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar tuntutannya belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gatot Brajamusti yang ditemui usai persidangan mengaku takut sekaligus kecewa atas ancaman hukuman yang menunggunya tersebut.
"Saya ngeri sama pengadilan sekarang. Sampai dipilah-pilah. Tuntutannya nggak tanggung-tanggung, tidak kira-kira," ucap Gatot Brajamustiusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2018).
Mantan guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini menambahkan, hukuman yang diterimanya saat ini jauh dari rasa kemanusiaan. Padahal selama ini dirinya sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti apapun yang diperintahkan baik selama penyidikan maupun persidangan.
"Nggak ada itu rasa kemanusiaan sepertinya. Masa begitu hukuman mati. Saya selama ini diam, minta keadilan bukan gimana-gimana," ujarnya.
Pemain film DPO itu ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Mataram usai terpilih lagi sebagai ketua umum PARFI. Gatot Brajamusti diamankan karena mengkonsumsi narkoba bersama beberapa orang termasuk istri dan juga penyanyi Reza Artamevia.
Seiring proses pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan senjata api ilegal serta satwa liar yang dilindungi di rumah Gatot kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Tak berhenti di situ, Gatot Brajamusti juga dilaporkan CTP karena telah memaksa berhubungan intim sampai memiliki anak.
No comments:
Post a Comment