Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan tuntututan penulis naskah film Benyamin Biang Kerok tahun 1972, Syamsul Fuad. Dengan keputusan ini, Falcon Pictures dan Max Pictures bersih dari tuntutan.
"Majelis hakim berpendapat tidak bisa menerima gugatan pemohon. Demikian keputusan yang bisa kami ambil," kata ketua majelis hakim saat membaca putusan sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/8/2018).
Majelis hakim tidak menerima gugatan Syamsul Fuad karena saat menggugat, ia tidak melibatkan PT. Layar Cipta. PT. Layar Cipta adalah pemilik hak atas film Benyamin Biang Kerok tahun 1972 sebelum dijual ke Falcon Picture dan Max Picture.
"Kami belum menginjak pokok materinya, tapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," sambung ketua majelis hakim kepada pihak penggugat sebelum menutup sidang.
"Kami kembalikan ke saudara apakah menerima atau pikir-pikir kembali? 14 hari ya? Untuk itu sidang dinyatakan selesai," lanjut Sidang.
Mendengar hal tersebut, Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya, Bakhtiar Yusuf menerima keputusan tersebut.
Sedangkan sidang gugatan balik Max Picture kepada Syamsul Fuad yang juga dijadwal sidang hari ini, ditunda hingga tiga minggu ke depan. Penundaan terjadi karena pihak Max Picture tidak ada yang datang.
Seperti diketahui Syamsul Fuad menuding Falcon Pictures dan Max Pictures telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung. Lelaki 81 tahun ini menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.
Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
No comments:
Post a Comment