Suara.com - Perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dengan Sam Aliano terus memanas. Kali ini, giliran Sam yang melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/8/2018) terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Sam Aliano menuding nama baiknya dicemarkan gara-gara laporan yang dibuat Nikita terhadap dirinya. Apalagi, ketika Sam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau disebutkan di media saya ini jadi bersalah (tersangka), nama-nama saya seperti ini, itu namanya merugi, " kata Sam Aliano usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.
Sam melanjutkan, sebagai pengusaha, banyak kerugian yang dialami. Misalnya, banyak kliennya yang membatalkan kerjasama.
"Karena saya sebagai pengusaha semua orang bisnis khawatir usaha sama saya. Semua proyek-proyek batal, cancel gara-gara ada pemberitaan seperti ini. Saya sangat merugi," ujar Sam.
Disinggung berapa jumlah kerugian materi, Sam tak bisa membeberkan. Dia hanya bilang, kerugiannya cukup banyak.
"Tidak bisa disebutkan. Setiap hari ada kerugian terus, cancel, cancel terus," ujar dia.
Atas laporan Sam Aliano, Nikita Mirzani bakal dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano atas pasal pencemaran nama baik. Dia merasa dirugikan setelah Sam mengadukan dirinya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sam meminta KPI agar mencekal Nikita karena sudah menghina Panglima TNI waktu itu, Gatot Nurmantyo lewat cuitan di Twitter.
Laporan lain Nikita terkait ucapan Sam yang menyebut bintang Comic 8 itu minta duit damai senilai Rp 5 miliar.
No comments:
Post a Comment