Rechercher dans ce blog

Saturday, October 20, 2018

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Ajukan Banding

Suara.com - Artis Roro Fitria berniat naik banding atas vonis 4 tahun yang didapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui pasti kapan banding akan diajukan.

"Belum tahu kapan kapannya. Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer. Dan nanti kami akan bicara dengan Bu Roro-nya lagi," kata kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Selain itu, Asgar dan tim belum memutuskan apa saja isi dari memori banding yang dibuat nanti. Sebab, kata dia, vonis yang didapat kliennya sebenarnya sudah di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih dipikirkan," ujarnya.

Roro Fitria dijatuhi empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus nark0ba.

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Roro Fitria terbukti melanggar pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika. Hal ini terkait adanya unsur pemufakatan jahat jual beli narkoba.

Majelis hakim tak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika (penyalahgunaan narkoba). Terlebih, di dalam tubuh Roro negatif narkoba.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer