Rechercher dans ce blog

Monday, January 28, 2019

Ajukan Banding Hari Ini, Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal Biasa

Suara.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (29/1/2019). Langkah hukum ini diambil menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Dhani terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Jakarta Selasa (29/1/2019) seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, setelah menerima salinan putusan dari PN Jaksel, tim kuasa hukum baru akan mendaftarkan memori banding.

Kendati ajukan banding, Hendarsam menilai penahanan Ahmad Dhani sebagai hal biasa dalam mengadapi proses hukum.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," ujar dia.

Sebab kata Hendarsam, sejak menangani kasus Dhani, pihaknya hanya berpikir dua kemungkinan, yakni divonis bersalah atau bebas.

Sebelumnya pada Senin (28/1/2019) kemarin Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam putusannya menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan menimbulkan permusuhan individu atau kelompok akibat cuitannya di Twitter.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer