Suara.com - Lucky Hakim dan mantan istrinya, Tiara Dewi resmi melaporkan mitra kerja mereka, Dini Noviyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/1/2019) atas tuduhan penggelapan duit.
"Jadi gini, saya bertiga punya perusahaan, saya, Tiara sama sepupu saya. Dalam proses berjalannya perusahaan itu ada mitra kita yang melakukan penggelapan," kata Lucky Hakim usai membuat laporan.
Lucky Hakim menduga Dini tak beraksi sendiri, melainkan melibatkan karyawan lainnya. Sampai sekarang mereka tak diketahui keberadaannya.
"Diduga dia melakukan penggelapan bersama kawannya di internal karyawan kantor kita. Perempuan itu sudah kita cari-cari ternyata alamatnya palsu dan dia menghilang ke sana ke sini," ujar Lucky.
Duit yang dibawa kabur terlapor mencapai miliaran rupiah. Karenanya, Lucky memutuskan untuk melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib.
"Total Rp 8,8 miliar. Itu yang digondol digelapkan sama dia. Kasus ini dari 2017," kata Lucky Hakim.
Atas kasus ini, Dini Noviyanti dikenai Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga
No comments:
Post a Comment