Suara.com - Aktris Cathy Sharon resmi lapor polisi usai fotonya dicatut untuk katalog prostitusi . Menurut Sandy Arifin selaku kuasa hukum Cathy, pelaku dikenai pasal pornografi .
"Ada website pakai foto mbak Cathy yang mukanya mbak Cathy dan badan orang lain, dengan baju daleman saja dan itu tidak sopan. Masuk ke kategori undang-undang pornografi dan ITE," ujar Sandy Arifin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (10/1/2019).
"Setelah konsultasi, kita melaporkan resmi ke Polda dengan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan mendistribusikan konten pornografi. Kena pasal ITE dan pornografi," ujarnya lagi.
Untuk terlapor sendiri, lanjut Sandy, masih dalam proses penyelidikan. Pasalnya foto tersebut beredar di sebuah website.
"Pelaku masih lidik. Jadi masih dalam proses penyelidikan nanti penyidik yang menentukan siapa siapanya," kata Sandy Arifin.
Hingga kini, Cathy Sharon sudah menyiapkan beberapa saksi. Mereka siap diperiksa lebih lanjut untuk dimintai keterangan.
"Nanti ada saksi dari manajemen Cathy. Insya Allah setelah panggilan penyidik kita hadirkan saksi melanjutkan proses hukum," kata Sandy Arifin.
Seperti diketahui, foto wajah kakak Julie Estelle itu dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab. Dari gambar yang beredar, terlihat pose seksi Cathy Sharon yang dibanderol dengan harga Rp 60 juta untuk sekali kencan.
No comments:
Post a Comment