Suara.com - Aktris Nikita Mirzani diputuskan tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski sebelumnya, dia sempat ditahan selama 3 hari di Polres Jakarta Selatan.
Disinggung apa yang bisa dipetik setelah sempat bermalam tiga hari di tahanan Polres Jaksel, bintang film Comic 8 itu punya jawaban sendiri.
"Nggak ada pelajaran, nggak ada hikmah. Masuk aja kalau gue mah," sambung Nikita Mirzani di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Kendati begitu, Nikita Mirzani begitu bahagia dirinya tak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. Apalagi di hari yang sama, dia mendapat kabar baik lainnya, yakni banding dari mantan suaminya, Dipo Latief terkait permohonan isbat dan cerai ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan ditanggal 3 Februari(Banding Dipo Latief di putusan Pengadilan Agama ditolak) menang lagi, ya Alhamdulillah sih bersyukur," ujar Nikita Mirzani.
Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan status kliennya saat ini. Apapun itu statusnya, kata Fahmi, Nikita dipastikan akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang dijalani.
"Artinya begini, prinsip dalam persoalan penahan kota atau tahanan rumah kalau memang diperlukan, misalnya mau sidang, itu nggak boleh tidak, harus hadir, misalnya dibutuhkan pemeriksaan, tidak boleh tidak, harus hadir. Nah itulah maknanya di situ," kata Fahmi Bachmid.
Sebelumnya Nikita Mirzani dijemput paksa polisi pada Kamis (30/1/2020) Kamis malam. Mulai Jumat (31/1/2020) dia ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Pada Senin (3/2/2020) siang, Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai prosedur pelimpahan tahap dua terkait kasus penganiyaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
No comments:
Post a Comment