Suara.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali digelar dengan agenda keterangan ahli dari pihak tergugat pada Senin (2/3/2020).
Gen Halilintar sebagai pihak tergugat menghadirkan Suyud Margono dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam persidangan.
Kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi sebagai penggugat mengaku setuju dengan keterangan ahli yang dihadirkan Gen Halilintar. Menurutnya, pernyataan ahli dari tergugat justru menguntungkan pihaknya.
"Untuk ahli kebetulan banyak beberapa yang menurut kami justru menjawab pembuktian kami sebenarnya. Termasuk masalah lisensi tadi, maka lisensi itu wajib gitu kan," kata Yos Mulyadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai sidang.
Dia bilang, ahli yang dihadirkan Gen Halilintar memberikan keterangan tentang perizinan yang wajib dilakukan jika ingin memproduksi milik orang lain.
"Untuk pihak-pihak yang ingin memproduksi video itu apakah wajib meminta izin, ahli juga sudah dengan tegas ngomong bahwa itu wajib, ini itu wajib," ungkapnya.
Secara tidak langsung, keterangan ahli Gen Halilintar justru memperkuat gugatan Nagaswara. Namun dibutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat lagi.
"Tadi juga dibicarakan, apa lagi ini membuat suatu karya baru yang didasari dari karya orang lain. Karya baru kalau kami dalam hal ini adalah membuat video baru itu apakah boleh tanpa izin, kan nggak boleh," terangnya.
"Kami juga sudah tanya tadi, terlepas diketahui apa tidak siapapun penciptanya, apakah hal itu diperkenankan, tetap saja jawabannya tidak boleh. Semua harus berizin," sambung Yos Mulyadi.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.
Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
No comments:
Post a Comment