Rechercher dans ce blog

Monday, April 13, 2020

Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Suara.com - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar mengaku kecewa setelah mendengar putusan majelis hakim terhadap kliennya. Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara terkait kasus ikan asin.

Karena itu, tim kuasa hukum Galih Ginanjar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mas Galih sih jujur kecewa juga ya dengan putusan hakim. Kita akan menggunakan hak untuk melakukan upaya banding," ungkap Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

"Kita punya waktu sesuai Undang-undang satu Minggu, jadi maksimal Senin Minggu depanlah kami harus menyatakan banding," sambungnya lagi.

Sugiyarto mengaku keberatan dengan putusan hakim, karena Galih Ginanjar memastikan tidak mengucapkan organ intim secara vulgar di video itu.

"Keberatan kita adalah bahwa hakim kan memang mempertimbangkan bahwa meskipun secara tidak vulgar Galih Ginanjar mengungkapkan organ intim," jelasnya.

"Tetapi hakim berpendapat apa yang dikatakan oleh Galih Ginanjar itu mengarah pada organ intim, sehingga kami berpendapat hakim masih mengedepankan, meskipun hakim memiliki keyakinan, tapi menurut hemat kami masih mengedepankan asumsi lagi," terang Sugiyarto lagi.

Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]
Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]

Selain itu, Sugiyarto menilai berita acara yang dilakukan oleh Fairuz A. Rafiq dinilai cacat hukum. Pasalnya dalam berita pada tanggal 4 Juli 2019 lalu yang dilakukan Fairuz A Rafiq tertulis Galih Ginanjar menyebutkan kata- kata terlapor organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur hingga organ intim keputihan.

Hal tersebut tidak terucap di dalam barang bukti yang sempat di upload di YouTube.

"Nah kami keberatannya di situ. Bahwa berita acara yang cacat hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Katakanlah fakta hukumnya yang dilaporkan adalah video itu yang mengatakan seperti yang dikatakan oleh pelapor, pada kenyataannya video itu Galih Ginanjar tidak menyatakan itu," tutur Sugiyarto.

Seperti diketahui Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan, lebih rendah 1 tahun dua bulan dari tuntutan jaksa.

Sedangkan Pablo Benua juga dinyatakan bersalah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer