Suara.com - Hari ini, Senin (31/7/2017) Dedi J. Syamsudin, kuasa hukum Muzdalifah mencabut gugatan cerai kliennya terhadap Kharil Anwar yang telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Tangerang, Banten pada 7 Juli 2017 lalu.
Alasannya bukan lantaran mantan istri penyanyi dangdut Nassar itu ingin rujuk dengan Khairil melainkan mengubah gugatannya menjadi pembatalan nikah.
"Gugatan perceraian hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk Bu Haji (Muzdalifah) apakah mau rujuk atau tidak. Tetapi, berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita, bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan. Jadi bukan gugatan perceraian," ungkap Dedi di Pengadilan Agama Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017).
"Jadi setiap warga negara berhak melakukan pembatalan nikah dengan alasan jelas pasal 71 dan pasal 72. Jika proses pernikahannya itu dilakukan dengan tipu-tipu dan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, maka salah satu pihak baik istri maupun suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," lanjutnya.
Kendati sudah resmi sebagai suami istri sah dan hidup serumah, kata Dedi, tak menghalangi menghalangi untuk mengajukan pembatalan nikah. Pasalnya, Khairil diduga telah melakukan kebohongan saat menikahi Muzdalifah.
"Kita menilai dari perspektif hukum positif. Warga negara melindungi hak rakyatnya untuk mengambil tindakan yang sekiranya dianggap baik buat pribadinya. Yang penting, tidak keluar dari koridor undang-undang," lanjutnya.
"Syaratnya udah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak pembatalan pernikahan. Kalau cerai kan mereka nikah dulu, akur dulu. Kalau ini kan dari awal tidak akur," tandasnya.
No comments:
Post a Comment