Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 29, 2017

Anisa Bahar Ungkit Kasus Sandy Tumiwa di Pengadilan Perdata

Suara.com - Penyanyi dangdut Anisa Bahar kembali mempermasalahkan kasus penipuan yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa.

Padahal, Anisa dan Sandy sudah sepakat berdamai. Sandy sendiri sempat divonis penjara dan bebas dengan syarat.

Pemilik 'goyang patah-patah' itu mengatakan, alasan berdamai karena rekannya yang juga korban dari Sandy Tumiwa terancam menjadi tersangka terkait sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Jadi teman saya Pak Ali yang juga korban Sandy jadi tersangka dilaporkan juga oleh korban Sandy lainnya," kata Aninsa di kantor pengacara Arifin Harahap di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).

Menurut artis 42 tahun ini, korban melaporkan Ali karena minta pertanggungjawaban lantaran uangnya tak kembali.

Makanya, Anisa berharap kalau Sandy dan Cici ikut hadir di persidangan perdata itu agar temannya tak jadi tersangka.

"Karena pak Ali juga korban jadi saya minta pertanggungjawaban Sandy dan Cici supaya datang dalam sidang ini. Supaya clear masalahnya jangan teman saya yang dikorbankan teman saya korban seperti yang lain," tuturnya.

Pemilik nama asli Ani Setiawati ini menambahkan, "Saya minta Cici dan Sandy untuk bisa datang ke sidang menghormati hukum. Aku kecewa banget kenapa harus teman aku yang kena."

Sandy Tumiwa dan rekannya, Cici, sempat menjalani vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 5 April 2016.

Sandy dan Cici mendirikan perusahaan investasi bodong bernama PT CSM Bintang Indonesia

Dana yang terkumpul dari para korban sejumlah Rp7 miliar, termasuk Anisa Bahar.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer