Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka adalah anggota kepolisian dari Polres Jakarta Barat yang menangkap Ridho di lobi Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelum bersaksi, ketiga polisi itu diminta untuk menyerahkan senjata api masing-masing kepada jaksa. Pelurunya juga diminta majelis hakim untuk dikeluarkan.
"Kalian buka pelurunya, lalu simpan di meja JPU," kata hakim.
Ketiga saksi menuruti permintaan hakim. Kemudian mereka baru disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, mengaku kesaksian ketiga polisi itu menguntungkan kliennya. Sebab, kata dia, ada beberapa pertanyaan yang tak bisa dijawab.
"Seperti polisi tidak mengetahui kapan Mas Ridho memakai. Mas Ridho tidak melakukan pengedaran. Mas Ridho menggunakan untuk kepentingan pribadi," kata Achmad Cholidin, usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi dari JPU. Mereka adalah Sopiyan (diduga pembeli narkoba), Ardi (diduga pengedar), dan satpam dari apartemen dan pihak hotel.
No comments:
Post a Comment