Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 22, 2017

Ridho Rhoma Akui Transfer Rp1,8 Juta untuk Beli Sabu

Suara.com - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/8/2017).

Mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah, Ridho terlihat tenang masuk ke ruang sidang. Di dalam sidang hari ini, Ridho mengakui memang memesan sabu untuk digunakan sendiri.

Ridho mengaku memesan sabu setelah pulang dari Ancol. Dia pun langsung mentransfer Rp1,8 juta setelah barang yang dipesan diterima.

Selain itu, Ridho juga membenarkan apa yang disampaikan saksi pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jaksa menyatakan, Ridho melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobil Ridho.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer