Rechercher dans ce blog

Tuesday, October 31, 2017

Hakim Tolak Eksepsi Aa Gatot

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot. Saat ini, Gatot menjadi terdakwa untuk tiga kasus sekaligus, yakni kepemilikan satwa langka, senjata api, dan asusila.

"Menimbang pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan berhak mengadili. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima. Karena memang tidak melalui prosedur hukum yang sah. Menimbang proses penyidikan tersangka dalam penetapan status tersangka, bukan materi eksepsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, Selasa (31/10/2017).

"Eksepsi tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan. Mengadili keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Perkara kita lanjutkan. Putusan ini bisa dilakukan upaya hukum setelah pembuktian. Agenda kita lanjut untuk pembuktian dari JPU," katanya melanjutkan.

Gatot beserta kuasa hukumnya menerima putusan ini dengan lapang dada. Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan, pihaknya siap berjuang di sidang selanjutnya.

"Ya kita terima jika eksepsi kami ditolak. Kita sudah siapkan senjata untuk sidang-sidang selanjutnya. Yang membuktikan kalau kliennya tak melakukan semua yang dituduhkan," katanya.

Saat ini Gatot juga telah menjadi terpidana kasus narkoba. Melalui putusan Pengadilan Negeri Mataram, dia divonis delapan tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer