Suara.com - Jack Boyd, yang melaporkan Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, beserta kuasa hukumnya, Andreas Silitonga mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Kehadiran Jack tepat di saat Ahmad Dhani tengah diperiksa penyidik. Jack berada di Polres untuk mengajukan penahanan terhadap suami Mulan Jameela itu.
"Kami ingin berkordinasi dengan penyidik karena ini kan bukan yang pertama juga kita sudah sering melakukan komuniksi terus. Yang pertama yang kami ingin sampaikan kepada penyidik intinya kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan," kata Andreas, kepada media di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Andreas, Ahmad Dhani layak dipenjara karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
"Secara objektif terkait pasal 21 KUHAP sendiri ayat 4 yang menyatakan bahwa penahanan itu bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau 6 tahun dan dalam kasus ini, itu pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan untuk syarat subjektif, imbuh Andreas, Dhani dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sesuai pasal 2a KUHAP ayat 1.
Tonton wawancara pelapor Ahmad Dhani:
Rencananya permohonan Dhani ditahan akan diajukan ke Polres Jakarta Selatan secara formal.
"Jadi kami nanti secara formal akan mengajukan ke Polres melalui surat bahwa kami meminta untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani," jelasnya.
Ahmad Dhani tiba di Polres Jaksel sekitar pukul 13:45 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, Dhani masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui kapan proses pemeriksaan akan selesai.
No comments:
Post a Comment