Suara.com - Tio Pakusadewo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bakal menjalani rehabilitasi. Aktor senior itu baru resmi direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat (29/12/2017) besok.
"Kami akan membawanya ke RSKO, mengantarkan yang bersangkutan (Tito) mulai menjalani rehabilitasi," kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2017).
Proses rehabilitasi itu dilakukan setelah Tio menjalani assessment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Dony, meski menjalani rehab, proses hukum Tio terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,6 gram itu tetap berlanjut.
"Tapi proses hukum tetap berlanjut. Hasil assessment hanya meringankan tersangka dalam peradilan nanti," kata dia.
Sebelumnya, polisi meringkus Tio di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) malam.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat hisap.
Sabu-sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta. Polisi juga masih memburu V yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Tio.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
No comments:
Post a Comment