Suara.com - Aktor kawakan Tio Pakusadewo mengakui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Tio mengklaim mengonsumsi barang haram tersebut untuk mengurangi rasa nyeri pada bekas luka di bagian kaki akibat kecelakaan.
"Klaimnya dia seperti itu. Tapi kan apa yang disampaikan (Tio) harus kami dalami. Apakah memang itu alasannya?" kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, dalam rilis penangkapan Tio Pakusadewo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Menurut Audie, tidak ada aturan yang memperbolehkan penggunaan sabu-sabu untuk penyembuhan orang sakit. Klaim itu pun, kata Audie, hanya sepihak dari Tio.
"Enggak (diperbolehkan) dong, itu kan yang dilakukan penyalahgunaan," kata Audie.
Lebih jauh, Audie mengungkapkan, kepolisian tidak menemukan adanya keterangan medis atau rekomendasi rumah sakit yang memperbolehkan Tio menggunakan sabu-sabu sebagai obat penghilang rasa sakit.
"Enggak. Enggak ada (surat resmi rumah sakit). Itu kan klaim dia, itu menurut keterangannya," katanya.
Tio Pakusadewo diringkusi penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap.
Sementara itu, dari hasil tes urine, peraih Piala Citra 1991 dan 2009 ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Terkait kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
No comments:
Post a Comment