Suara.com - Pihak Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro terus mendalami dan mengembangkan kasus penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo. Tio diketahui ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan terhadap Tio. Menurutnya, hingga kini Tio masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Belum dibantarkan (ditangguhkan) untuk rehabilitasi," katanya ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (27/12/2017).
Menurut Dony, Tio tetap akan menjalani rehabilitasi. Sayang, belum jelas kapan hal tersebut akan dilakukan. Kendati demikian, rehabilitasi tak membuat bintang film "Berbagi Suami" tersebut lepas dari jeratan hukum.
"Dia tetap proses penanganan kita setelah dibantarkan dan proses rehabilitasi berjalan," sambungnya.
Hal tersebut, sambung Dony, seperti tertuang dalam undang-undang terkait masalah rehabilitasi sosial pasal 53 dan 54.
"Dengan catatan, proses hukum berjalan bukan proses hukum berhenti. Sesuai dengan aturan pasal 53 dan 54, Undang-Undang No. 35 tahun 2009, terkait masalah rehabilitasi sosial dan media nanti akan diputuskan oleh pihak hakim," lanjutnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dibekuk di rumahnya di Jalan Ampera 1 pada 19 Desember 2017 lalu. Dia ditangkap denganbarang bukti berupa tiga klip sabu sisa pakai. Sabu dibelinya seharga Rp 1,3 juta kepada pengedar berinisial V beberapa hari sebelumnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Tio Pakusadewo akan direhabilitasi setelah menjalani assessment atau penilaian di Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan sudah kita mintakan assessment dari BNN dan hasilnya adalah untuk direhabilitasi," kata Argo dihubungi Selasa (26/12/2017).
No comments:
Post a Comment