Suara.com - Tiga kali sudah artis Jennifer Dunn tertangkap karena kasus narkoba. Untuk kasus yang ketiga ini, wanita 28 tahun itu pun terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Menurut Argo ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Argo Yuwono.
Sebelumnya, Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan seorang bandar berinisial FS (40), yang ditangkap pada hari yang sama.
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Kasus narkoba ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
No comments:
Post a Comment