Suara.com - Kecil kemungkinan artis Jennifer Dunn bisa segera menjalani rehabilitasi setelah diringkus terkait kasus pemesanan sabu-sabu seberat 1 gram.
"Nanti proses penyidikan berlanjut kami akan sampaikan," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Alasan polisi belum berencana merehabilitasi karena keterangan Jennifer masih diperlukan untuk dikonfrontir dengan tersangka FS (40) yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Kami masih fokus ke penyidikan, kelengkapan barbuk dan melengkapi berkas yang ada," kata Calvijn.
Calvin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada perbedaaan keterangan dari Jennifer dan FS soal pemesanan sabu-sabu tersebut.
Kepada polisi, Jennifer mengaku sudah tiga kali memesan sabu-sabu dari FS. Sedangkan FS mengaku Jennifer sudah 10 kali memesan narkoba tersebut lewat sambungan telepon. "Akan kami dikonfrontir (Jennifer dan FS)," kata Calvijn.
Polisi juga masih mendalami apakah FS juga mengedarkan sabu-sabu tersebut di kalangan artis. Sejauh ini, kata dia, FS hanya mengaku mengantarkan pesanan sabu-sabu ke Jennifer Dunn.
"Sampai saat ini FS hanya mengakui dia nganter ke JD saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ini akan kami kembangkan," kata dia.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS di kediamannya di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017).
Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun.
No comments:
Post a Comment