Suara.com - Aktris Jennifer Dunn ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sore.
Menurut Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, penangkapan Jennifer Dunn pengembangan dari kasus narkoba lainnya dengan tersangka berinisial FS. Menurut Calvjin, Jennifer Dunn membeli sabu dari FS.
"Awalnya di 31 Desember sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat laporan masyarakat bahwa tersangka FS dirumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkoba," ungkap Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Polisi kemudian berniat melakukan penangkapan di rumah FS. Namun saat mendatangi rumah FS, FS kabur dari belakang rumah. Namun karena FS memiliki masalah pada kakinya, tersangka pun akhirnya dapat ditangkap di rumah warga lain.
"Saat melompat, FS yang kakinya pernah patah mengalami masalah. Akhirnya FS berakhir ditangkap,” sambung Calvjin Simanjuntak.
Dari penangkapan tersangka FS itu kata Calvinjn, kemudian dikembangkan mengarah kepada tersangka Jennifer Dunn. Kemudian pihak penyidik mendatangi rumah Jennifer Dunn dan artis 28 tahun itu mengaku telah memesan sabu dari FS.
"Selanjutnya diamankan FS, dilakukan penggeledahan ditemui barbuk 0,6 gram sabu yang terbungkus rapi di kotak rokok dan akan diberikan ke JD (Jennifer Dunn). Dari proses tersangka kami lakukan control delivery ke daerah Bangka di rumah JD. Kami lalu lakukan penggeledahan, kami temui memang saat itu JD mengaku sudah mengonsumsi sabu yang diberikan FS. Kami tangkap di TKP kedua pukul 17.30 WIB," jelas Calvjin Simanjuntak.
Selain pengakuan dari Jennifer Dunn, dari rumahnya juga terdapat ada bekas sedotan dan handphone untuk komunikasi keduanya. "Dari rumahnya ada bekas sedotan yang abis dipakai untuk nyabu," kata Calvjin Simanjuntak.
No comments:
Post a Comment