Suara.com - Pengacara Farhat Abbas diperiksa penyidik selama 5 jam terkait laporannya terhadap artis Nikita Mirzani di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2018). Didampingi kuasa hukumnya, Muara Karta, Farhat Abbas dicecar 12 pertanyaan.
"Tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan ke Farhat Abbas mengenai apa-apa yang dicelotehkan oleh Nikita (Mirzani). Ada 12 (pertanyaan)," kata Muara usai pemeriksaan.
Setelah ini, sambung Muara, bakal ada pemeriksaan lanjutan. Rencananya, akan ada saksi-saksi yang akan dipanggil penyidik.
"Memang belum tuntas karena masih ada lagi saksi-saksi dan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tambahan," lanjutnya.
Muara berharap pemeriksaan terkait laporan Farhat Abbas terhadap Nikita Mirzani dipercepat agar status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kalau unsur memenuhi syarat telah melanggar Pasal 27 Undang Undang ITE tahun 2008. Ancaman hukumannya pun jelas 6 tahun dengan denda Rp1 miliar," jelas Muara.
Ditambahkan Farhat Abbas, dirinya fitanya seputar kronologis dugaan penghinaan yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Yang ditanyakan ada empat poin. Pertama dia mengatakan kasus saya semua terkatung-katung. Kedua, dia bilang saya jual sepatu. Ketiga, dia mengatakan sepatu saya cuma dua. Keempat, dia mengatakan nada nada menghina jadi saya uraikan satu per satu. Bagaimana kalimat kalimat yang menyerang kehormatan, menghina, melecehkan. Supaya unsur pasal terpenuhi jelas uraiannya. Kalau Nikita punya kebiasaan nyeloteh enggak menyadari, kalau saya sih tahu. Kata kata itu tidak hanya merendahkan tapi jahat dan betul betul harus diberi hukuman," jelas Farhat.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan Farhat ke polda Metro Jaya pada 16 Januari 2018 karena diduga menghina dirinya saat memandu program talk show di kawasan Tendean Jakarta Selatan belum lama ini.
Farhat tak terima dibilang pengacara kere alias miskin oleh bintang film Comic 8 itu. Pernyataan Nikita Mirzani itu disampaikan di acara Pagi Pagi Pasti Happy diTrans TV yang dipandunya pada 10 Januari 2018.
No comments:
Post a Comment