Suara.com - Transfer uang senilai Rp150 juta dari pengelola travel Ada Tour, Lasti Annisa kepada Lyra Virna tak lantas membuat perkara hukum mereka selesai. Menurut kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution selama tidak ada permintaan maaf secara resmi, kasus akan tetap dilanjutkan.
"Perkara tetap lanjut kecuali ada perdamaian. Pertama permintaan Lyra Virna dan Fadlan Muhammad (suami Lyra) itu, Lasti minta maaf. Yang kedua bermaaf-maafan di mana dilakukan di kantor polisi," jelas Razman, saat dijumpai di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Jika ingin berdamai, ia juga berharap pihak Lasti segera mencabut laporan soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Lyra Virna maupun Kalina Oktarani. Baru setelah itu, Razman akan melakukan hal serupa.
"Sebab perdamaian itu akan selesai apabila ditandatangani kedua belah pihak di depan penyidik. Laporan Lasti terhadap Kalina, terhadap Lyra dicabut. Laporan Lyra, laporan Kalina, Fadlan terhadapnya pasti dicabut. Itu dilakukan di depan polisi barulah terjadinya perdamaian," terang Razman.
"Kalau perdamaian di luar konteks polisi itu dianggap tidak berdamai. Karena kalau perdamaian harus depan polisi dengan konsep tidak lagi mempermasalahkan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Itu konsekuensi," sambungnya lagi.
Sebagaimana diketahui, pertengahan 2017, biro perjalanan umrah Ada Tour melaporkan Lyra Virna dan Kalina Oktarina ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tak tinggal diam, Lyra Virna melaporkan balik yang diarahkan kepada Lasti Annisa dengan tuduhan penggelapan uang dan pencemaran nama baik.
"Pokoknya kembalikan uang jemaah, cabut perkara, masalah selesai, nggak perlu sampai pengadilan, capek. Karena kasus Lyra Virna vs Lasti dan Kalina ada empat kasusnya, satu di Krimum, tiga di Krimsus. Ini nggak main-main," jelas Razman Arif Nasution.
No comments:
Post a Comment