Suara.com - Pihak kepolisian membenarkan telah mengamankan aktor sekaligus penyanyi Rizal Djibran terkait penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Eko Daniyanto.
"Benar sekali (ditangkap)," katanya melalui sambungan telepon pada Jumat (23/2/2018).
Rizal Djibran diciduk di rumahnya di Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5 Grand Wisata RT 001 RW 019 Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 21 Februari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Eko Daniyanto mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan dari Rizal Djibran antara lain satu klip bening berisi sabu dengan berat 0,66 gram brutto. Klip tersebut disimpan dalam kotak kaleng permen.
Kemudian ada juga cangklong, pipet dan dua buah sedotan sebagai sendok. Lalu, polisi juga mengamankan dua buah ponsel milik Rizal.
Laki-laki kelahiran 1977 itu pun kini berada dalam tahanan Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," kata Eko.
No comments:
Post a Comment