Suara.com - Ratu dangdut Elvy Sukaesih dituduh melakukan penipuan terhadap penyanyi dangdut asal Singapura bernama Mega Makcik. Makcik mengaku sudah masuk dalam perusahaan rekaman dan dibuatkan album kompilasi bersama Elvy.
Makcik menceritakan, ia sudah membayar sebesar Rp60 juta kepada EMMI Pro perusahaan rekaman milik Elvy Sukaesih sejak 2013. Uang itu dibayar untuk membuat album kompilasi. Namun sampai sekarang, Makcik tak mendapat royalti dari penjualan album dan ring back tone (RBT) tersebut.
"Sabar kan ada batasnya. Sudah sekitar lima tahun saya nunggu ini. Saya habis Rp450 juta biaya saya bolak-balik buat nanya kejelasan royalti. Padahal sudah keluar Rp60 juta buat album itu. Jadi kerugian saya ratusan juta. Saya juga sudah jual rumah saya," ucap Mega Makcik, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
"Sekarang saya cuma meminta hak saya. Semoga dengan niat baik saya ini semoga ada solusi yang terbaik," ujar Mega Makcik.
Menurut Makcik, ia sudah berulang kali meminta kepada Elvy Sukaesih dan putranya, Syechans kapan mendapat royalti. Bahkan ia sampai menginap di rumah Elvy untuk meminta kejelasan itu.
"Saya sampai nginap-nginap di sana. Tapi itu juga nggak gratis, saya bayar buat nginap di sana. Tapi selalu dibilang sabar-sabar mulu, sampai saya kesal sendiri," katanya.
Karena sudah lima tahun digantung, akhirnya Mega Makcik menggandeng kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Elvy Sukaesih. Makcik mensomasi Elvy dan akan melaporkan pelantun "Kereta Malam" itu dengan pasal penipuan yakni 378.
"Kami sudah kirim surat somasi. Nanti akan kami kirimkan lagi. Jika tak ada niat baik, kami akan buat laporan. Semua bukti sudah ada, kwitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani Umi Elvy," tutur Gus Bejo kuasa hukum Makcik di tempat yang sama.
No comments:
Post a Comment