Suara.com - Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Sandy Tumiwa kepada Tessa Kaunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). Setelah menjalani mediasi untuk ketiga kalinya, akhirnya terpenuhi kesepakatan damai di antara keduanya.
"Setelah mediasi yang diberikan oleh majelis hakim selama tiga kali sidang, tercapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Maka dari itu hasil mediasi akan dilakukan Senin, 19 Maret," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Firdaus Oiwobo mengatakan akhirnya kesepakatan damai telah tercapai di antara kedua belah pihak. Sudah diputuskan beberapa poin-poin yang akan dibacakan Senin nanti.
"Alhamdulillah, ada kesepakatan damai. Ini semua demi kebaikan kedua belah pihak dan anak," katanya.
Sandy Tumiwa yang turut hadir dalam sidang mengatakan bahwa ia sudah tak mau lagi ribut-ribut soal anak. Ia lebih ikhlas saat ini, karena memikirkan kebaikan kedua belah hatinya.
"Iya ikhlas aja saya sekarang. Yang penting bisa ketemu anak dan tak dibatasi," ujar Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa memasukkan gugatan hak asuh anak ke PN Jakarta Selatan pada 30 Januari lalu. Gugatan ini berawal dari 'penggerebekan' yang dilakukan Sandy dan beberapa temannya di rumah yang ditempati Tessa Kaunang bersama kedua anaknya. Penggerebekan dilakukan Sandy dengan alasan Tessa Kaunang sering membawa laki-laki ke rumahnya. Namun soal penggerebekan itu sendiri telah dibantah pihak kepolisian.
No comments:
Post a Comment