Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan musisi Ahmad Dhani pekan lalu. Pihak JPU pun mengungkap poin-poin utama agar eksepsi Ahmad Dhani tidak disetujui Majelis Hakim.
"Kami penasihat hukum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk, satu menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," sambungnya lagi.
JPU juga mengimbau supaya persidangan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani segera masuk pokok perkara. "Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," tegas JPU.
Menanggapi keberatan JPU atas eksepsi yang diajukan, pihak Ahmad Dhani pun akhirnya buka suara. "Kami tetap pada eksepsi kami Majelis," ujar salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela mengenai eksepsi Ahmad Dhani pada 7 Mei 2018 mendatang.
"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
No comments:
Post a Comment