Suara.com - Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani akhirnya menemui titik terang. Pentolan band Dewa 19 ini dijadwalkan menjalani sidang perdana dua pekan mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Achmad Guntur selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangan pers-nya pada Rabu (4/4/2018).

"Hari sidang pertama Ahmad Dhani pada Senin 16 April 2018," terang Achmad Guntur.
Sidang pertama Ahmad Dhani nanti bakal dipimpin oleh tiga hakim sekaligus yakni H. Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.
Sebelumnya Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Kendati tidak dibui, penyelidikan kasus ujaran kebencian bapak tiga anak ini tetap berlanjut.

Ahmad Dhani sendiri telah dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE atas laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui Ahmad Dhani pernah mengunggah postingan di Twitter yang dianggap mengandung unsur kebencian. Postingan itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
No comments:
Post a Comment