Suara.com - Gatot Brajamusti telah divonis sembilan tahun penjara untuk kasus pencabulan terhadap CTP, yang saat kasus pelecehan seksual masih di bawah umur. Selain itu, Gatot juga didenda Rp200 juta.
Pihak CTP selaku korban Gatot Brajamusti pun bereaksi atas vonis mantan Ketua Umum PARFI itu. Menurut kuasa hukum CTP, Aliya, kliennya puas dengan keputusan tersebut.
"Sejauh ini sih Citra setuju-setuju aja dengan hukuman itu," ucap Aliya kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).
Sebelumnya majelis hakim membeberkan fakta mengejutkan ihwal pencabulan Gatot Brajamusti kepada CTP saat masih berusia 16 tahun. Saat mencabuli korbannya, Gatot menggunakan aspat untuk merayu CTP.
Hal itu dilakukan Gatot Brajamusti berkali-kali, baik di hotel maupun di rumahnya yang berada di Pondok Indah. Hal itu berdasar kesaksian dari penyanyi Reza Artamevia yang merupakan mantan murid spritualnya.
Selain itu diketahui, Gatot Brajamusti pernah menyuruh istrinya, Dewi Aminah agar mengugurkan kandungan CTP. Karena tak mau digugurkan, akhirnya Gatot mengibuli CTP dengan menggelar akad nikah bermahar US$2.500. Sehingga perzinahan yang dilakukannya dianggap sah.
No comments:
Post a Comment