Suara.com - Polisi telah resmi menghentikan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap petugas bus TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra yang diduga dilakukan penyanyi dangdut Dewi Perssik.
Menurut polisi, kasus ini dihentikan setelah kedua belah pihak menempuh jalur kekeluargaan.
"Sudah selesai, damai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Menurut Argo, kasus itu resmi dihentikan setelah Harry mencabut laporanya di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Ditambahkan Argo, laporan balik Dewi yang menuduh Harry melakukan pencemaran nama baik juga sudah dihentikan. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat tak melanjutkan masalah ini ke meja hijau.
"Saling memaafkan. Dua-duanya sudah cabut laporan," kata Argo.
Kasus ini bermula saat Depe, sapaan akrab Dewi Perssik menerobos jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2017). Saat itu, Depe yang berada di dalam mobil Jaguar berplat nomor B 12 D terlibat cekcok mulut dengan Harry yang bertugas menjaga palang pintu busway.
Kemudian, Harry melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap petugas.
Harry juga memasukan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Tak terima, Angga Wijaya, suami Depe melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
No comments:
Post a Comment