Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Tio dianggap melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Hatmoko, salah satu JPU usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/4/2018) sore.
"Dia didakwa melanggar Pasal 112 dan 127 Undang Undang Narkotika. Pasal 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan Pasal 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotika," terang Hatmoko kepada wartawan.
"Ancamam hukuman kalau Pasal 112 itu minimal empat tahun dan Pasal 127 itu maksimal empat tahun. Maksimal dan minimal 4 tahun," sambungnya lagi.
Atas dakwaan tersebut, pihak Tio Pakusadewo belum berniat mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy meminta pemeriksaan terus dilanjutkan kepada para saksi dari JPU.
Persidangan sendiri dijadwalkan digelar kembali pada 7 Mei 2018 dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.
Tio Pakusadewo diamankan sekira pukul 23.15 WIB oleh Polres Narkotika Jakarta Selatan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
No comments:
Post a Comment