Suara.com - Terdakwa kasus narkoba artis Jennifer Dunn akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (31/5/2018).
Menurut kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, kliennya nanti tak akan membacakan pledoi-nya. Jedun-sapaan akrab Jennifer menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.
"Pledoinya diserahkan ke kuasa hukum. Dia (Jedun) nggak mau baca sendiri, maunya gitu," kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang.
Namun, Pieter tak mau membocorkan poin-poin yang ada di dalam pledoi tersebut. Dia minta agar awak media melihat langsung jalannya persidangan.
"Ya lihat nanti. Kan sebentar lagi sidang dimulai," ujar Pieter.
Sebelumnya, Jedun yang sudah tertangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Jaksa menilai Jennifer Dunn secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Jennifer Dunn dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
No comments:
Post a Comment