Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara.
Tio dianggap terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu secara ilegal.
Mendengar tuntutan itu, Tio terlihat tertunduk lesu. Ketika menjawab pertanyaan hakim soal tuntutan jaksa, suara Tio begitu pelan.
Reaksi kekecewaannya juga diperlihatkan ketika Tio berjalan menuju kursi penasihat hukum untuk berdiskusi terkait pledoi atau nota pembelaan. Tio melangkahkan kakinya dengan berat.
"Saya mencoba untuk menulis pledoi sendiri dan membacakannya," ujar Tio setelah kembali duduk di kursi pesakitan.
Tio dituntut sesuai dengan dakwaan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.
Sebelumnya Tio Pakusadewo ditangkap aparat kepolisian saat sedang makam malam di kediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
No comments:
Post a Comment