Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkoba Dhawiya Zaida dan kekasihnya Muhammad digelar secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Sidang dengan agenda eksepsi berlangsung hanya beberapa menit. Kuasa hukum Dhawiya dan Muhammad, Reyno Yohanes Romein tidak menggunakan hak eksepsi dalam sidang. Sehingga hakim langsung meminta untuk melanjutkan sidang ke agenda saksi dari pihak JPU.
Sayang agenda saksi ditunda karena pihak JPU belum siap menghadirkan saksi-saksi diperkara kasus penyalahgunaan narkotika Dhawiya dan Muhammad.
"Pada hari ini perkara saudara tidak dapat dilanjutkan oleh karena yang semula kuasa hukum saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi, namun pada sidang kali ini tidak mengajukan (Eksepsi)," kata Ketua Majelis Hakim sebelum sidang ditutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
"Oleh karenanya, kita lanjut kepada pemeriksaan saksi, karena JPU pada hari ini belum siap menghadirkan saksinya, maka perkara saudara berdua diundur," sambung hakim.
Hakim pun menunda sidang dan meminta JPU untuk menyiapkan saksi-saksi minggu depan.
"Karena JPU pada hari ini belum siap menghadirkan saksinya, maka perkara saudara berdua diundur pada hari Selasa, 3 Juli 2018. Agenda persidangannya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi, yang akan diberikan oleh jaksa penuntut umum," lanjut hakim.
Dhawiya dan Muhammad ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda. Muhammad ditangkap terlebih dahulu saat polisi memergokinya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018.
Sementara Dhawiya ditangkap saat mengonsumsi sabu di rumah orangtuanya bersama kakak kandungnya, Syehan, yang mengidap TBC stadium 3 dan kakak iparnya, Chauri, yang hamil enam bulan.
No comments:
Post a Comment