Suara.com - Sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa aktor Tio Pakusadewo seharusnya dilakukan hari, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena salah seorang hakim berhalangan hadir, vonis urung dibacakan.
"Berdasar aturannya, putusan harus dibacakan dengan kondisi Majelis Hakim yang lengkap. Jika salah satunya tak hadir, makanya putusan tak bisa dibacakan," terang Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Asiadi pu meminta maaf kepada Tio Pakusadewo, karena menunda pembacaan putusan tersebut.
"Maaf ya Tio, bukan saya nggak mau bacain. Tapi memang tak bisa, ditunda hari Selasa 24 Juli," kata Asiadi Sembiring.
Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai, Tio Pakusadewo terbukti secara sah memiliki dan mengonsumi narkoba jenis sabu secara ilegal. Dalam tuntutannya, jaksa memakai pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika.
No comments:
Post a Comment