Suara.com - Aktor Tio Pakusadewo akhirnya divonis 9 bulan menjalani rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Dengan begitu, aktor 54 tahun itu akan menghabiskan hukumannya dengan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Vonis tersebut tentu saja sangat disyukuri Tio Pakusadewo. Pasalnya, Tio dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa.
"Saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT. Allahu Akbar. Terimakasih banyak," ucap Tio Pakusadewo usai menjalani sidang vonis.
Aktor Surat dari Praha itu juga mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekannya yang setia menemani selama proses sidang. Juga kepad anak-anaknya yang setia mendampingi.
"Anak saya dan teman teman terus ada untuk saya. Teman SMP, SMA, dan kuliah. Teman saya bekerja dan semuanya. Saya ucapkan terimakasih banyak," tutur Tio Pakusadewo.
Bagi Tio Pakusadewo, keringanan hukuman ini adalah jawaban atas doanya sebelum sidang dimulai. Karena saat itu, majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring memberikan kesempatan untuk Tio mengeluarkan permintaannya.
"Saudara ada permintaan, sebelum putusan dibacakan?," tanya Asiadi kepada Tio. "Saya hanya minta mendapat hukuman seadil-adilnya oleh majelis hakim," jawab Tio Pakusadewo.
No comments:
Post a Comment