Suara.com - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan bos ADA Tour Lasty Annisa di Polres Bekasi Kota terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Menurut kuasa hukum Lasty, Denny Lubis, ada empat unggahan terlapor yang membuat kliennya keberatan.
Pertama, kata Denny, pemain film Comic 8: Casino Kings itu mengatakan kalau Lasty memiliki utang kepadanya. Kedua, Nikita menyebut Ada Tour bodoh.
"Dia (Nikita) sebut Anda bodoh atau anda bego hai Ada Tour. Terus dia bilang, hati-hati ya guys, kalau ada yang pakai ada tour n travel itu penipu," kata Denny menyebut perkataan Nikita Mirzani di Mapolres Bekasi Kota, Senin (29/10/2018) malam.
Saat membuat laporan, pihak ADA Tour juga membawa bukti berupa tangkapan layar atau screenshot unggahan Nikita Mirzani.
"Dan Pasal yang kita laporkan adalah padal 27 Undang Undang ITE juncto pasal 45 UU ITE dan pasal 310 serta 311 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Denny.
Ini bukan kali pertama Lasty Annisa berseteru dengan figur publik dari kalangan artis. Sebelumnya Lasty juga melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa.
No comments:
Post a Comment