Suara.com - Vanessa Angel memenuhi panggilan Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (30/1/2019). Vanessa dinyatakan akan ditahan pihak kepolisian.
Penahanan Vanessa Angel dinyatakan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia," ungkap Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel menjadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus prostitusi online karena polisi menemukan bukti berupa foto dan video porno artis 27 tahun tersebut. Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya.
Selain Vanessa Angel, polisi juga sudah memanggil belasan artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online. Di antaranya adalah dua finalis Puteri Indonesia.
No comments:
Post a Comment