Suara.com - Bella Luna dan suami, Eko Hendro Prayitno alias Nana dilaporkan oleh istri pertama Nana, Shirley Chandrawati Rahmat ke Polda Metro Jaya. Shirley melaporkan Bella dan Nana dengan tuduhan menghilangkan asal usul perkawinan.
Laporan itu dilakukan Shirley Chandrawati Rahmat bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution di Polda metro Jaya, Sabtu (23/2/2019).
"Pasal 279 dan 280 KUHP pidana ancaman hukuman tujuh tahun. Kenapa asal usul menghilangkan, karena di situ dia munculkan buku nikah, antara Bella dengan saudara Nana," kata Razman Arif usai membuat laporan.
Menurut Razman Arif, saat menikah dengan Bella Luna, Nana tak pernah meminta izin untuk berpoligami. Menjadi hal yang aneh ketika pernikahan Bella dan Nana memiliki buku nikah. Karena salah satu syarat poligami adalah ada izin dari istri pertama.
"Kemudian pada saat yang bersamaan ada juga buku nikah yang dibawa oleh Ibu Shierly, dan itu juga sah tahun 2010. Jadi yang mana yang benar? Setelah kita teliti, nanti itu akan dikroscek oleh pihak penyidik ke gereja di Semarang, tempat pernikahan mereka (Shirley dan Nana)," sambung Razman Arif.
Nantinya, polisi juga akan memeriksa apaka buku nikah Bella Luna dan Nana asli atau palsu.
"Nanti akan dicari tahu oleh penyidik tentang keberadaan atau keabsahan surat nikah yang ditunjukkan oleh Bella Luna dan saudara Eko," kata Razman Arif.
No comments:
Post a Comment