Suara.com - Artis Roro Fitria bersama narapidana lainnya terlihat melakukan gladi resik menari untuk mengisi acara Rapat Kerja Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Menurut kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie, kliennya itu memang sudah diperbolehkan mengikuti kegiatan di luar lapas. Sebab, Roro sudah pasrah dihukum empat tahun usai bandingnya ditolak.
"Karena pengayoman dari Kemenkumham, dari lapas, karena beliau (Roro) sudah tidak naik kasasi, jadi beliau boleh berkreativitas, kalo kemarin beliau masih banding," kata Asgar ditemui di sela-sela acara.
Pantauan Suara.com, Roro dan napi lainnya mengenakan pakaian adat suku Dayak. Roro terlihat begitu mahir menari saat gladi resik.
Sayangnya, Roro dan kawan-kawan batal tampil mengisi acara tersebut. Belum diketahui pasti apa alasannya.
Roro Fitria sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkoba. Dia diganjar hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak puas, Roro naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak dan memperkuat putusan sebelumnya.
No comments:
Post a Comment