Suara.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Krishna Murti mengungkap asal muasal kliennya menjadi pemakai narkoba. Menurut Krishna, Sandy sudah mengenal narkoba sejak ditahan di Rutan Salemba karena kasus investasi bodong.
"Kalau keterangan penyidik semenjak kenal sabu waktu ngadepin masalah di Salemba. Dia kenalnya dari situ, waktu dia kenal masalah yang pertama," ungkap Krishna Murti, ditemui di Polsek Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Menurut Krishna Murti, Sandy Tumiwa menyesal dan menangis di hadapan istrinya. Kini, Krishna sedang menyiapkan langkah hukum agar mantan suami Tessa Kaunang itu menjalani rehabilitasi.
"Kami lagi ajukan permohonan untuk rehab. Ya diproses aja dulu, soalnya masih pemeriksaan," jelas Krishna Murti.
Sebelumnya Sandy Tumiwa ditangkap oleh penyidik Polsek Menteng Jakarta Pusat di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Saat diamankan, aktor 37 tahun itu sedang memakai narkoba bersama rekannya berinisial May yang berumur 19 tahun.
Saat diamankan ada sabu sisa pakai seberat 0,24 gram serta alat penghisap sabu atau bong. Atas kasusnya ini, Sandy Tumiwa terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
No comments:
Post a Comment