Suara.com - Fairuz A Rafiq hari ini, Rabu (3/7/2019) memenuhi panggilan polisi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Rencananya, Galih Ginanjar selaku terlapor akan dipanggil Jumat (5/7/2019) guna jalani klarifikasi serupa.
"Nanti terlapor juga terklarifikasi, terlapor akan dimintai keterangan Jumat besok," ungkap Kombespol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, (3/7/2019).
Pihak kepolisian akan memanggil Galih Ginanjar lebih dulu. Sementara untuk pemilik konten, yakni Pablo Benua dan Rey Utami masih akan dicek kembali.
"Sementara Galih Ginanjar (dipanggil), (Pablo Benua dan Rey Utami) nanti saya cek dulu ya dia ngelapor balik atau tidak," jelasnya.
Belum berstatus tersangka, Jumat nanti Galih Ginanjar masih sebagai terlapor yang dimintai klarifikasi terkait laporan yang dibuat Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya.
" Setelah diklarifikasi semua nanti ke titik akan melakukan gelar perkara, itu adalah untuk menentukan apakah ada unsur pidana apa tidak. Kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya, jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu. Tentunya nanti yang bicara dan yang upload juga bisa kena. Sementara ini kami menggunakan undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan 3, pornografi dan penyebaran asusila," jelas Argo.
No comments:
Post a Comment