Suara.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/1/2020).
"Masih sesuai jadwal, insya Allah Senin pagi banget kalau nggak sore," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Minggu (2/2/2020).
Dikabarkan, Nikita Mirzani akan dilimpahkan sekira pukul 08.00-09.00 WIB. Namun, juga bergantung pada situasi lapangan nantinya.
"Iya maksudnya sekira jam 8 atau 9," lanjutnya.
Sementara itu, belum diketahui apakah bayi Nikita Mirzani yang masih berusia 9 bulan akan ikut diboyong ke Kejari Jakarta Selatan atau tidak.
Diketahui sejak penjemputan paksa pada jumat dini hari (31/1/2020), anak bungsu Nikita Mirzani ikut menginap di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Pasalnya bayi itu masih membutuhkan ASI eksklusif.
Terlepas dari itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suami Nikita, Dipo Latief.
Dipo Latief sendiri melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
No comments:
Post a Comment