Suara.com - Kalapas Rutan Cipinang Hendra Eka, memastikan artis Saipul Jamil tidak mendapat remisi bebas akibat adanya penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19. Padahal Roro Fitria yang terjerat kasus narkoba sendiri mendapat jatah tersebut.
"Nggak. Nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Hendra Eka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Saipul Jamil tidak termasuk karena persyaratan bebas tidak temasuk ke dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," sambungnya.
Namun dia membenarkan artis yang ditahan karena pelecehan terhadap anak di bawah umur itu mengajukan remisi buat bebas bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," tutupnya.
Seperti diketahui Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil sendiri menyusul dengan wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Peraturan itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
No comments:
Post a Comment