Suara.com - Pandemi virus corona berimbas ke sidang harta gono-gini antara Tsania Marwa dan Atalrik Syach. Sidang yang harusnya digelar di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor itu belum terlaksana, karena saat ini di Kabupaten Bogor tengah diterapkan PSBB.
Pengacara Tsania Marwa, Herdyan Saksono sempat mendatangi Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (29/4/2020) siang. Ia hadir untuk melengkapi administrasi gugatan kliennya, Tsania Marwa.
"Tadi siang kan sebetulnya ada panggilan sidang, cuma karena PSBB di Kabupaten Bogor meliputi PA Cibinong jadinya begitu, nggak jadi sidang. Tadi tuh cuma daftar kuasa aja," terang Herdyan Saksono saat dihubungi awak media, Rabu (29/4/2020).
"Hari ini harusnya sidang pertama menentukan hakim mediator sama jadwal mediasi," katanya menjelaskan.
Sidang harta gono-gini selanjutnya akan digelar dalam waktu yang belum ditentukan. Kini, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan selanjutnya dari pihak PA Cibinong.
"Kami lagi tunggu berita panggilan dari pengadilannya kapan, nanti dipanggil melalui ecourt atau manual, tapi tadi kami sudah bertemu panitera," tutur Herdyan.
Sejak bercerai pada tahun 2017, kini Tsania Marwa menggugat harta gono-gini yang dikumpulkan selama berumah tangga dengan Atalarik Syach. Marwa mendaftarkan gugatan harta gono gininya pada 3 April 2020 kemarin dan menuntut Rp 3 miliar.
No comments:
Post a Comment