Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Saipul Jamil, terdakwa kasus suap Rohadi, panitera PN Jakarta Utara .
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (31/7/2017).
"Dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya lagi.
Baslin lantas bertanya kepada Ipul-sapaan akrab Saipul-terkait vonis ini, apakah akan banding atau tidak. Ipul juga diperbolehkan untuk berdiskusi lebih dulu kepada tim kuasa hukumnya.
Ipul di hadapan majelis hakim meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi kami meminta untuk waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata duda Dewi Perssik itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara
dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ipul menjadi terdakwa karena diduga memberikan duit suap kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Duit itu diduga untuk mempengaruhi vonis terkait kasus pencabulan yang menjeratnya.
No comments:
Post a Comment