Suara.com - Rencana Vicky Prasetyo ikut Pemilihan Kepala Daerah Bekasi tahun 2018 bisa saja pupus jika dirinya sampai tersandung hukum gara-gara dilaporkan oleh istri sirinya, Roihanah Azizah Vithry alias Vivi.
Menurut Vivi, Vicky sempat kabur dari tanggung jawab untuk menikahinya setelah ia melahirkan seorang anak perempuan hasil benih dari Vicky yang bernama Paris Ellueria Prasetyo, berusia 1 tahun 3 bulan.
Setelah dikirim somasi oleh kuasa hukum Vivi, Henry Indraguna, Vicky baru meresponnya dan meminta damai. Perdamaian itu berupa Vicky akan menikahi Vivi secara hukum negara.
Vivi pun mewanti-wanti jika saja Vicky tak menepati janji, ia bertekad untuk memenjarakan bintang Pesbukers itu.
"Bukan masalah tega atau nggak tega sebenarnya. Dia saja tega sama anaknya. Masa aku mikirin bagaimana dia?" ucap Vivi kepada Suara.com, di Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Perempuan berhijab itu mengenang kembali bagaimana susahnya menghubungi Vicky untuk meminta biaya mengurus anak.
"Iya (Vicky nggak peduli). Ya, artinya kurang responlah. Setiap aku minta, uang susu dong satu juta kirim. Iya nanti, nanti, sabar. Gitu saja sih jawabannya," jelas Vivi.
Menurut Henry Indraguna, Vicky bakal disangkakan undang-undang penelantaran anak pasal 77 dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.
"Kami lihat kalau memang itu anaknya Vicky, kami tes DNA, kalau betul ya, sudah, kalau terbukti ditelantarkan ya, pasal 77-nya masuk. Maksimal lima tahun penjara tapi kan itu semua masih dugaan," tandas Henry lagi.
No comments:
Post a Comment